RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan di DPR periode 2019-2024 atau yang saat ini.

Ahmad Muzani mengungkapkan harapannya ini sebagai respons terhadap permintaan Presiden Joko Widodo kepada DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam periode ini,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Namun demikian, Muzani tidak memberikan rincian mengenai kemungkinan hal tersebut dapat terlaksana mengingat periode DPR yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang.

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani sebelumnya menyoroti permintaan Jokowi terkait percepatan penyelesaian RUU tersebut.

Puan meminta kepada media untuk menanyakan kepada Jokowi apakah akselerasi penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut akan membawa manfaat yang signifikan.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? itu tolong tanyakan itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis ini.

Puan juga tidak memberikan jawaban pasti mengenai upaya DPR dalam menyelesaikan RUU tersebut di sisa masa sidang 2024.

Ia hanya menekankan bahwa DPR harus memperhatikan semua persyaratan yang dibutuhkan serta mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembahasan RUU.

Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan kepada DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset, terutama setelah adanya keputusan cepat DPR yang membatalkan RUU Pilkada di tengah protes dari berbagai pihak.

RUU Perampasan Aset telah mengalami kebuntuan selama lebih dari 10 tahun sejak pertama kali disusun pada tahun 2008.

Pada tahun 2023, RUU ini telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2023, dengan Jokowi juga mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset bernomor R 22-Pres-05-2023 pada tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.