Makassar, Rakyat News – Kordinator Bidang Fasilitasi dan Infrastruktur Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan Muhammad Hasrul Hasan menyerahkan Surat Izin Penyelenggaraan Siaran (SIPS) IPP Tetap kepada manajemen PT Radio Adikatama Suara dengan nama udara Makara FM, Rabu (1016/2018).

Bertempat di Kantor KPID Sulsel di Jalan Bontolempangan No 48, Kota Makassar, Provinsi Sulwesi Selatan. Makara FM adalah stasiun radio eksis di Kota Palopo daan IPP ini merupakan IPP Perpanjangan, karena masa izin sebelumnya sudah habis.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Tetap untuk Makara FM bernomor: 284 Tahun 2017 tersebut diteken Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika per tanggal 12 Desember 2017 lalu.

Penyerahan IPP itu dilakukan Hasrul Hasaan kepada Zenal Razak selaku Direktur Utama Makara FM PT Sakti Televisi Makassar. Disaksikan Komisioner KPID Sulsel Andi Irawan, Arie Andika, Herwanita dan Ketua KPID Sulsel Mattewakan.

Hasrul Hasan mengatakan, dengan dikantonginya izin penyiaran ini, berarti Makara FM berhak bersiaran di wilayah layanan Kota Palopo. Dan meminta kepada.Makara FM untuk memanfaatkan kanal tersebut untuk kepentingan Masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya kota Palopo.

“Jaga semangat penyiaran lokal kita, dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan secara baik dan benar sesuai dengan amanat UU Penyiaran” Kata Hasrul.

Selain itu, Hasrul menambahkan menjelang pemilihan kepala daerah langsung, sebagian besar memanfaatkan publikasi melalui elektronik. Sebaiknya para kandidat dan KPU dapat melakukan sosialisasi pada radio-radio yang minimal telah memiliki IPP prinsip. (*)