BERITA RAKYAT, MAROS – Menyikapi surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Maros Nomor: 085IPM.00.01/K.SN/0912023 tanggal 18 September 2023, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, H. Suwardi, SE.M.Si, mengeluarkan surat himbauan kepada berbagai pihak terkait seperti SDM PKH, TKSK, TAGANA, Karang Taruna, PSM, Fasilitator, dan Supervisor SLRT, pada 23 Januari 2024.

Himbauan tersebut melarang keras segala tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye Pemilu 2024.

Di antara larangan tersebut mencakup kegiatan yang mengajak, mengkampanyekan, atau mempengaruhi masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih salah satu kontestan pemilu, termasuk caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD.

Dalam konteks program Bantuan Sosial (Bansos), juga diingatkan bahwa dilarang memanfaatkan program Bansos seperti BPNT dan PKH sebagai alat kampanye.

Ancaman mencabut program bansos atau jaminan untuk memenuhi kebutuhan penerima bantuan dalam mendukung Pemilu juga termasuk dalam larangan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap pelanggaran yang mereka temui.

Pelaporan dapat dilakukan kepada pilar-pilar sosial di Kabupaten Maros seperti SDM PKH, TKSK, Supervisor, Fasilitator, SLRT, Karang Taruna, PSM, Tagana, Peksos, dan ASN di Lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Maros.

“Laporan dapat disampaikan kepada Bawaslu/Panwaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menyertakan bukti yang mendukung,” ujar H. Suwardi.

Peringatan ini disampaikan dengan harapan agar diperhatikan dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial, H. Suwardi, SE.M.Si, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.

YouTube player