KAI Daop 1 Jakarta Sebut Subsidi BBM dan PSO Bikin Harga Tiket Kereta Api Makin Terjangkau
Menurut Ixfan, pemakaian BBM Subsidi di kereta api sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi RI Nomor 43/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi Nomor 94/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 Tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Sarana Transportasi Darat Berupa Kereta Api Umum Penumpang Dan Barang Tahun 2024.
Kuota bahan bakar minyak solar (Gas Oil) untuk sarana transportasi darat berupa Kereta Api Umum Penumpang dan Barang pada wilayah Daop 1 Jakarta Tahun 2024 mendapatkan kuota BBM sebanyak 50.405 KL.
Ixfan mengatakan, KAI akan memanfaatkan alokasi BBM subsidi yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas secara optimal demi mendukung mobilitas angkutan barang dan penumpang dengan kereta api.
“KAI juga akan terus menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait seperti BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan lancar serta sesuai aturan yang ditetapkan sehingga tetap memenuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” jelas Ixfan.
*Berikut KA yang mendapatkan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM)*
1. Seluruh Lokomotif baik KA yang PSO Maupun Komersil
2. KA Pertikemas
3. KA Angkutan Semen
4. KA Parcel
*Sedangkan untuk KA yang tidak dapat subsidi BBM*
1. Kereta Barang Komoditas BBM
2. Kereta Barang Komoditas Batu Bara
3. Kereta Barang Komoditas Bubur Kertas (PULP)
4. Kereta Barang Komoditas Hasil Perkebunan
5. Kereta Barang Komoditas Pupuk
6. Balai Yasa
7. Seluruh Kereta Api yang Non Penumpang dan Barang seperti; Kereta Inspeksi, Kereta Penolong, Kereta Derek, Kereta Ukur, Kereta Balas dan Kereta Pemeliharaan Jalan Rel.
Tinggalkan Balasan