Ramai-Ramai Warga RI Ogah Beli Rumah, Ini Penjelasan Menteri PUPR
Meskipun demikian, Ara menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menghapus skema pendanaan yang telah berjalan, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Program FLPP tetap kita dukung karena bagus, kredit macetnya rendah, bank-nya juga oke. Ini justru kita besarkan, tentu dengan dukungan dari Kementerian Keuangan dan perbankan,” lanjut dia.
Ia menilai bahwa program 3 juta rumah per tahun ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak.
Ara berharap bahwa semua pihak, termasuk pengembang, dapat mendukung dan merasa senang dengan adanya kebijakan ini.
“Saya rasa semuanya happy dengan kebijakan ini. Agak lucu kalau ada orang Indonesia yang nggak senang dengan kebijakan ini,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyoroti manfaat besar yang akan dihasilkan dari kebijakan ini.
Ia menyampaikan bahwa penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mampu mengurangi harga rumah hingga Rp10,5 juta per unit rumah berukuran 36 m2.
Nilai tersebut diperoleh dari estimasi yang dilakukan oleh tim teknis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tito memberikan contoh perhitungan untuk rumah berukuran 36 m2, dimana penghapusan BPHTB akan mengurangi biaya sebesar Rp6.250.000. Sementara itu, dengan penghapusan PBG, biaya tersebut akan turun kembali sebesar Rp4.320.000.
“Kan bisa dibayangkan ya, hitungan dari tim tenis kita, itu lebih kurang tadi Rp10 juta lebih ya. Rp10 juta per rumah yang tipe 36 m2. Bayangkan kalau seandainya dibangun 3 juta rumah, berarti itu bisa mengurangi harga sebanyak lebih kurang Rp30 triliun. Hanya dari 2 kebijakan aja,” ucap Tito.
Tinggalkan Balasan