RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 serta Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pesan Kemnaker dalam akun media sosial Instagramnya (@kemnaker), Selasa (26/11/2024).

Menanggapi penetapan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa para pengusaha harus memberikan pembayaran upah lembur kepada karyawan yang bekerja pada hari pemilihan tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan para pengusaha agar tetap mengatur jam kerja bagi karyawan yang tidak dapat mengambil hari libur karena berbagai alasan, sehingga mereka masih dapat menyalurkan suara mereka dalam Pilkada serentak ini.

“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis Kemnaker.

“Jika pekerja/buruh harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tambahnya.

Kebijakan mengenai pemberian upah lembur dan pengaturan waktu kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, para pengusaha diingatkan untuk mematuhi ketentuan ini.

YouTube player