Diduga Melanggar, Menteri Lingkungan Hidup Sebut TPA Burangkeng Perlu Ditutup
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menganggap perlu ada penutupan untuk pengkajian ulang tata kelola sampah karena diduga melanggar pengolaaan sampah di TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.
“Kita saling mengingat bahwa dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 sampah tanggung jawabnya ada di 3 layer. Layer tertinggi ada di saya Mentri, layer ke 2 (Gubernur), layer ke 3 di Bapak (Bupati). Cuma 3 layer itu saja yang bertanggung jawab sampah di wilayah masing-masing,” ujarnya saat berkunjung ke TPA Burangkeng, Minggu (1/12/2024).
“Sehingga kita hidup, sampah ini bayang-bayang kita. Pasti selalu muncul, tapi bagaimana menyelesaikan permasalahan itu. Secara fisik pengawasan kami, ini sudah melanggar menimbulkan penyemaran banyak aspek dan tanggung jawab pak Bupati,” lanjut Hanif.
Hanif mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan pasal pidana pelanggaran lingkungan minimal 4 tahun kurungan.
“Ini (Pidana 4 tahun kurungan) minimal melekat di sini, bukan maksimal. Tapi tanpa sengaja maksimal 3 tahun. Karena persetujuannya (TPA Burangkeng) kami belum dapatkan, sehingga Kami (KLHK) menduga sengaja. Ini kita bisa tarik larinya ke Pejabatnya,” kata Hanif.
Menurut pantauan Rakyat News, Hanif tiba di TPA Burangkeng pada pukul 09.00 WIB, disambut langsung Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, Dedi Supriyadi dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
Hanif bersama tim pengawasan persampahan Kementerian Lingkungan Hidup, melakukan pengecekan kelayakan pengolaan sampah di sekitar TPA Burangkeng, seperti saluran aliran lini dan lainnya.
Tinggalkan Balasan