RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan pilkada akan diadakan kembali pada bulan September 2025 jika pasangan calon tunggal kalah atau tidak mendapatkan suara sebanyak 50 persen dalam Pilkada Serentak 2024.

“Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,” kata Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu.

Keputusan untuk mengadakan pilkada lanjutan ini didasarkan pada Pasal 54 ayat 2 dan 3 serta hasil rapat antara KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak mendapatkan suara sebanyak 50 persen, maka pilkada lanjutan akan diselenggarakan pada September 2025.

“Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11),” katanya.

KPU akan secara resmi mengeluarkan jadwal dan program untuk pilkada lanjutan ini.

“Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Idham menjelaskan bahwa tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan secara serupa dengan Pilkada Serentak 2024 dan pendaftaran pasangan calon akan dibuka.

“Kita tunggu saja hasil resmi yang dilakukan secara berjenjang di Kota Pangkalpinang ini, apakah calon tunggal di daerah ini memperoleh suara di atas 50 persen atau tidak untuk penyelenggaraan pilkada lanjutan tahun depan,” katanya.

YouTube player