Bea Cukai Makassar Sita 168 Ribu Batang Rokok Pita Cukai Palsu dan Polos
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dengan pita cukai palsu sebanyak 168.000 batang.
Dalam peran sebagai Pelindung Masyarakat, Bea Cukai Makassar bertekad melindungi masyarakat dari barang ilegal, termasuk rokok ilegal. Penindakan terhadap rokok tersebut tidak hanya penting untuk mengurangi kerugian keuangan negara dan cukai saja, tetapi juga untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal dari Surabaya ke Makassar yang diduga sebagai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui Ekspedisi Chica Jaya Mandiri.
Pada tanggal 03 Desember 2024, Tim Pengawasan Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Tim Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan melakukan pengawasan terhadap paket yang diduga berisi BKC ilegal tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, isi paket ternyata adalah Barang Cukai ilegal yang dikemas dalam kotak kardus, dan kemudian dilakukan Penindakan terhadap barang tersebut.
Setelah dihitung oleh petugas, ternyata barang ilegal tersebut terdiri dari 96.000 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis SKM yang dilengkapi dengan pita cukai palsu dan 72.000 batang BKC HT jenis SKM tanpa pita cukai, totalnya 168.000 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp 231.840.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.812.960.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya” kata Ade Irawan dalam keterangan resminya.
Tinggalkan Balasan