RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Setelah kelima terpidana narkoba Bali Nine dipulangkan ke Australia dan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dipindahkan ke Filipina, kini upaya pemindahan narapidana narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya sedang dalam pembahasan.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Pemerintah Prancis belum mengajukan permintaan resmi terkait pemindahan narapidana hukuman mati tersebut. Proses pemindahan Atlaoui saat ini masih dalam tahap awal pembicaraan dengan pihak Prancis.

“Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina jadi kasus Serge ini masih di tahap-tahap awal pembicaraan dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” ujar Yusril, Jumat (20/12/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Yusril menjelaskan bahwa surat yang diterima oleh pemerintah Indonesia hanyalah permintaan dari Atlaoui yang diteruskan oleh Pemerintah Prancis, namun surat tersebut belum dianggap sebagai pengajuan resmi dari negara asal.

“Belum ada permintaan dari pemerintah Perancis secara resmi, hanya meneruskan permintaan dari Serge sendiri kepada pemerintah Indonesia. Tentu kalau permintaan itu dari yang bersangkutan kita tidak bisa meresponsnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa surat permintaan dari Atlaoui tidak dapat diproses karena bukan merupakan pengajuan resmi dari pemerintah Prancis.

Dalam konteks kasus ini, Yusril mengungkapkan bahwa Atlaoui telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Indonesia terkait kasus psikotropika. Permohonan grasi yang diajukan oleh Atlaoui juga telah ditolak oleh Presiden Indonesia.

Yusril juga mengakui telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Kehakiman Prancis mengenai prosedur pemindahan narapidana dan perbedaan sistem hukum yang berlaku di kedua negara.

Namun demikian, masih diperlukan pembahasan lebih lanjut antara kedua negara mengingat adanya perbedaan sistem hukum dan regulasi yang berlaku.

YouTube player