Spotify, Netflix dan Pulsa Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Kata DJP
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diterapkan pada layanan langganan seperti Netflix, Spotify, pembelian pulsa, dan tiket konser.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa biaya langganan platform digital seperti Netflix dan Spotify merupakan objek PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).
Untuk transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, Dwi menegaskan bahwa PPN telah dikenakan sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
“Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru,” jelasnya.
Sementara untuk penjualan tiket konser musik, Dwi menyatakan bahwa hal tersebut bukan objek PPN, melainkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lebih lanjut, Dwi mencatat bahwa peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk semua barang dan jasa yang biasanya dikenai PPN. Namun, beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat tidak terkena kenaikan tarif.
Tinggalkan Balasan