“Jadi, salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa saat itu, pengesahan UU tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global berada dalam keadaan baik.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada berbagai faktor yang membuat banyak pihak, termasuk PDIP, meminta evaluasi ulang terkait penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Faktor-faktor tersebut meliputi rendahnya daya beli masyarakat, lonjakan PHK di beberapa daerah, dan kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang terus meningkat.

YouTube player