Ditambahkan oleh Yuldi bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap warga asing di Indonesia, terutama yang dicurigai terlibat dalam kejahatan internasional.

“Kami memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara,” tuturnya.

Pada saat yang bersamaan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengumumkan bahwa TJC telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat sangat membantu proses ini,” kata Godam.

YouTube player