RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa ada 6.348 aduan terkait masyarakat berusia 26-35 tahun yang terjerat pinjaman online ilegal atau pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa data ini berasal dari pengaduan yang masuk ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada tahun 2024.

“Ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Frederica dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (16/1/2025).

Friderica juga menyatakan bahwa maraknya judi online atau judol yang dilakukan oleh anak muda perlu diwaspadai karena dapat merusak kehidupan mereka, terutama jika sudah kecanduan. Dia menjelaskan bahwa judol mudah diakses oleh anak muda melalui berbagai aplikasi, seperti game online dan platform digital lainnya.

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar bagi anak muda adalah mereka rentan terpengaruh oleh Fear of Missing Out (FOMO), Fear of Other People’s Opinions (FOPO), dan You Only Live Once (YOLO), yang dapat memengaruhi keputusan keuangan mereka secara negatif.

“Dengan demikian, anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup,” jelasnya.

Friderica menegaskan bahwa hal ini menjadi alasan penting bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan literasi keuangan secara luas dan menyeluruh.

YouTube player