RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengumumkan penundaan jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dari tanggal semula, yaitu 6 Februari 2025.

Menurut Tito, pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

“6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) petang, mengutip CNN Indonesia.

Alasan penundaan tersebut karena MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Tito menyebut bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, menginginkan pelantikan kepala daerah dilakukan secara efisien dan akan menentukan tanggal pelantikan tersebut.

“Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi,” kata Tito.

Terkait penundaan ini, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan Februari 2025, tepatnya antara tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.

“Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” jelasnya.

Jadwal asli pelantikan kepala daerah seharusnya pada 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pekan depan, yakni Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Pembacaan putusan ini lebih cepat dari jadwal awal yang direncanakan. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, seharusnya putusan tersebut dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Di sisi lain, Komisi II DPR menyatakan kemungkinan adanya perubahan jadwal pelantikan kepala daerah. Awalnya pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari, namun dapat dimajukan menjadi 3, 4, atau 5 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengunngkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat pada Senin (3/2) untuk membahas perubahan jadwal tersebut.

“Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI,” ungkapnya, mengutip dari sumber yang sama.

Rifqi menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas rencana perubahan tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu perubahan jadwal dan berharap proses pelantikan dapat dilakukan bersamaan dengan kepala daerah yang telah melewati putusan dismissal.

“Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” terangnya.

MK akan membacakan putusan terkait perselisihan hasil Pilkada pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan. Putusan ini direncanakan lebih cepat daripada jadwal sebelumnya, yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” pungkas Ketua MK, Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).

YouTube player