Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, menegaskan bahwa deportasi penduduk dari wilayah pendudukan merupakan larangan yang tegas menurut hukum internasional.

“Hak untuk menentukan nasib sendiri adalah prinsip dasar hukum internasional dan harus dilindungi oleh semua negara,” kata Turk.

Hamas, yang mengontrol Gaza sebelumnya, menyatakan bahwa usulan Trump hanya akan menambah kompleksitas konflik.

Kelompok ini menegaskan bahwa “Rakyat Palestina kami… tidak akan mengizinkan negara mana pun untuk menduduki tanah kami atau memaksakan penjagaan kepada warga Palestina kami.”

Negara-negara sekutu AS seperti negara-negara Eropa juga mengecam pernyataan tersebut. Kementerian Luar Negeri Prancis menegaskan bahwa Gaza tidak boleh dikuasai oleh pihak ketiga sementara PM Keir Starmer menunjukkan dukungan terhadap warga Palestina agar dapat kembali ke Gaza, mempertegas pendukungannya terhadap solusi dua negara.

“Jelas bahwa Gaza- seperti Tepi Barat dan Yerusalem timur- adalah milik Palestina. Mereka membentuk dasar bagi negara Palestina di masa depan,” tegas Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock.

YouTube player