Menteri Bahlil Tetapkan Standar Hemat Energi untuk Dispenser Air
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia telah mengumumkan bahwa semua produsen dispenser air minum di Indonesia harus mewajibkan penggunaan label hemat energi pada setiap produk yang mereka jual.
Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025.
Menteri Bahlil menyatakan bahwa kewajiban ini diterapkan untuk mengurangi konsumsi listrik nasional.
“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” tulis beleid tersebut yang dikutip pada Selasa (18/3).
Pada peraturan tersebut, Menteri Bahlil menetapkan tiga standar nilai hemat energi yang harus diikuti oleh produsen dispenser air minum dalam negeri.
Pertama, nilai hemat energi untuk dispenser pemanas air adalah 292 kWh per tahun.
Kedua, untuk dispenser pemanas dan pendingin air, nilai hemat energinya adalah 438 kWh per tahun.
Ketiga, untuk dispenser air minum impor, harus mencantumkan label hemat energi dari negara asal.
Label hemat energi untuk dispenser air minum, baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor, akan disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Selain itu, produsen dan importir juga harus secara rutin melaporkan produk dispenser mereka melalui situs web resmi Kementerian ESDM setiap 3 bulan.
Laporan tersebut harus mencakup merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.

Tinggalkan Balasan