Kemendag Sebut MinyaKita Murni Barang Komersial, Tidak Disubsidi APBN
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI memanggil sejumlah pengusaha pengemas Minyakita untuk membicarakan masalah distribusi minyak goreng tersebut.
Diketahui sebelumnya, jika masyarakat dihebohkan dengan Minyakita yang beredar di pasaran memiliki selisih isi kurang dari yang tertera dalam kemasan, seharusnya 1 liter namun tidak sesuai.
Dalam pertemuan hybrid yang digelar Kemendag, sebanyak 30 repacker hadir langsung dan sekitar 160 lainnya turut serta secara daring.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengklarifikasi bahwa Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi.
Produk ini dulunya termasuk dalam skema subsidi melalui DPO, namun setelah Permendag Nomor 18 Tahun 2024, berubah menjadi komersial berbasis DMO. Oleh karena itu, kata Iqbal, pendanaannya tidak lagi dari APBN.
“Kita lagi-lagi menekankan kepada repacker dan kepada masyarakat juga bahwasannya Minyakita ini, minyak goreng rakyat dengan produk Minyakita ini, bukan subsidi. Jadi tidak ada keterlibatan APBN di sini,” kata Iqbal usai pertemuan tersebut di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3), mengutip CNN Indonesia.
Iqbal juga menemukan beberapa pelanggaran oleh beberapa repacker, seperti mengurangi volume minyak dalam kemasan Minyakita dan pengalihan lisensi secara ilegal.
Beberapa repacker juga tidak memiliki sertifikat SNI dan izin edar dari BPOM. Ia meminta agar repacker Minyakita mematuhi ketentuan yang ada.
“Kita temukan kan akhir-akhir ini beberapa repacker, tidak semuanya, satu-dua repacker itu melakukan kekurangan volume. Kemudian juga ada repacker yang lisensi yang mereka gunakan itu mereka alihpihakkan ke pihak yang lain, itu kan melanggar aturan-aturan,” terang Iqbal.
Pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan diperketat untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET.
“Kami tadi sejumlah repacker juga telah bersepakat akan memenuhi aturan-aturan tersebut,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan