BPOM Uji 4.958 Sampel Takjil, 98% Penuhi Syarat
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemeriksaan terhadap 2.313 pedagang di 462 lokasi penjualan makanan takjil selama periode 24 Februari hingga 19 Maret 2025 di seluruh Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa hanya sebagian kecil dari 4.958 pedagang yang tidak memenuhi persyaratan.
“Sebanyak 4.958 sampel diuji dan hasilnya, 98,06% (4.862) di antaranya memenuhi syarat,” ujar Taruna dalam konferensi pers Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Idul Fitri 1446H/2025, Jumat (21/3/2025).
Terdapat 96 sampel atau 1,94% yang tidak memenuhi persyaratan, dengan kandungan bahan berbahaya seperti formalin (49 sampel), boraks (24 sampel), dan rhodamin B (23 sampel).
Pengujian dilakukan langsung di tempat penjualan takjil dengan menggunakan rapid test kit.
“Pengujian dilakukan terhadap kemungkinan kandungan bahan dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan bahan pewarna (rhodamin B dan kuning metanil),” jelas Taruna Ikrar.
Hasil uji BPOM menunjukkan beberapa makanan takjil mengandung bahan berbahaya. Contohnya mi kuning basah, teri nasi, rujak mi, cincau hitam, dan tahu sutra yang positif mengandung formalin.
Di sisi lain, kerupuk tempe, mi kuning, kerupuk nasi, kerupuk rambak, dan telur lilit ditemukan mengandung boraks. Sedangkan, bahan rhodamin B ditemukan pada produk seperti delima/dalimo, kerupuk rujak mi, kerupuk merah, kerupuk mi merah, dan pacar cina pink.
Kepala BPOM menyatakan bahwa jumlah makanan takjil yang mengandung bahan berbahaya cukup rendah, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya makanan yang aman dan sehat. Tindakan hukuman dari BPOM tahun sebelumnya juga membuat pedagang lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan terlarang.
“Mudah-mudahan di tahun depan, semakin sedikit [temuan pangan takjil mengandung bahan berbahaya],” harapnya.
Dalam sesi tanya jawab, Jurnalis Liputan6.com Adena menanyakan apakah pedagang asongan, terutama yang berjualan di pinggir jalan, juga diperiksa dalam pengawasan kali ini.
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar tradisional, tetapi juga pada pedagang asongan di tepi jalan.
“Kami melakukan pengawasan secara acak, termasuk kepada pedagang asongan yang menjual takjil atau makanan siap saji untuk berbuka puasa,” ujar Kepala BPOM.

Tinggalkan Balasan