RAKYAT NEWS, JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui bahwa dirinya bepergian ke Jepang saat libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Kemendagri. Ia mengatakan salah tafsir dalam memahami aturan yang berkaitan dengan perjalanan kepala daerah.

Hal ini disampaikan saat Lucky Hakim telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam. Politikus Partai Nasdem itu mendapat 43 pertanyaan terkait perjalanan liburan bersama keluarganya ke Jepang.

“Ini salah saya, jadi saya minta maaf khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia, ini murni kesalahan saya karena tidak aware bahwa izin yang dimaksud adalah izin keluar negeri,” kata Lucky di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Lucky pun mengakui bahwa ia telah salah memahami aturan yang berlaku mengenai perjalanan kepala daerah.

Aturan yang dimaksud adalah Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya yang salah, karena berasumsi. Seharusnya (saya) baca lebih detail,” kata Lucky.

Sebelumnya, Keberadaan Lucky di Jepang mulai menjadi perhatian publik setelah ia membagikan unggahan tentang kebahagiaannya berlibur di media sosial.

Tindakannya tersebut langsung ditegur oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang merasa bahwa Lucky melakukan perjalanan tanpa izin. Bahkan, saat Dedi mencoba menghubunginya, Lucky sempat tidak merespons.

Setelah menjadi perbincangan publik, Lucky akhirnya dipanggil oleh Kemendagri. Kasus yang melibatkan Lucky Hakim ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah yang berencana bepergian ke luar negeri.

YouTube player