Kampus dalam Bayang-Bayang Militer
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Konsolidasi Nasional Mahasiswa di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, didatangi oleh Komandan Komando Distrik Militer Depok, Kolonel Infanteri Iman Widhiarto, pada Rabu (16/7/2025).
Iman mengatakan, kedatangannya pada pukul 21.00 WIB saat itu karena diundang dengan cara dihubungi oleh salah satu mahasiswa berinisial F, juga Kepala Bagian Pengamanan Universitas Indonesia, inisial AR sekitar pukul 20.00 WIB. Itu memicu kekhawatiran mahasiswa yang berada di lokasi.
Merespons hal ini, Bidang Kemahasiswaan Universitas Indonesia bakal melakukan koordinasi dengan F.
“Yang tamu dan tidak mengundang juga. Yang mengundang kan mahasiswa sendiri. Yang bernama F tadi. Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada si mahasiswa yang inisial F tersebut. Bidang kemahasiswaan tentunya nanti akan berkomunikasi dengan mereka. Direktur kemahasiswaan berkomunikasi dengan mereka. Tapi kita masih menunggu laporan lebih lengkapnya,” kata Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, pada Rabu (23/4/2025), mengutip merdeka.com.
Masuknya TNI ke dalam kampus telah terjadi berulang kali usai pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pada tanggal 25 Maret 2025, Komando Distrik Militer Merauke mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Merauke untuk meminta data mahasiswa. Relawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Elias Ndiwaen Mahuse, mengatakan tindakan aparat tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
“Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan lembaga negara, termasuk TNI, harus memiliki dasar hukum yang jelas. Sejauh ini tidak ada regulasi yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk meminta data pribadi mahasiswa. Jika permintaan ini tidak memiliki landasan hukum yang sah, maka jelas tindakan tersebut melampaui kewenangan dari Kodim 1707/Merauke,” ujarnya, pada Selasa (1/4/2025), mengutip suarapapua.com.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok dalam bidang pertahanan negara tidak mencakup pengumpulan data sipil secara langsung, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur secara khusus dalam undang-undang.
“Oleh karena itu, perlu ada klarifikasi mengenai apakah permintaan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Elias.
Kemudian ada kerja sama yang dibangun antara tentara dengan Universitas Udayana. Kerja sama ini menjadi sorotan pada 26 Maret, meskipun diteken pada 5 Maret oleh Rektor I Ketut Sudarsana dan Panglima Komando Distrik Militer Udayana, Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai masuknya TNI ke dalam kampus sebagai pengawasan kegiatan akademis.
Selain Centra Initiative, yang tergabung dalam koalisi tersebut juga mencakup Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Elsam, De Jure, Human Rights Working Group, dan Walhi.
“Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI,” kata koalisi sipil dalam keterangan pada Minggu (20/4/2025), mengutip Tempo.
Anggota Komisi 1 DPR, TB Hasanuddin, mengatakan bahwa perguruan tinggi bukan medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Oleh karena itu, masuknya militer ke dalam kampus berpotensi melanggar undang-undang.
“Kehadiran TNI yang bernuansa intimidatif di lingkungan (kampus) ini dapat mencederai prinsip kebebasan akademik,” kata Hasanuddin, Senin (21/4/2025).
“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata dia.
Hasanuddin juga mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi mampu menjaga independensi kampus, karena menurutnya, kebebasan akademik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Namun, pendapat berbeda datang dari Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Dave Akbarshah. Menurutnya, TNI tidak masalah masuk kampus selama sesuai dengan aturan berlaku.
“Harus dipelajari dahulu, kehadiran mereka sebagai apa. Apakah diundang untuk kebutuhan tertentu atau fungsi lain. Selama Sesuai dengan UU dan tidak ada yang dilanggar, tentunya bukan sebuah kendala,” kata Dave, Senin, (21/4/2025).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, juga tidak persoalkan TNI masuk kampus selama ada kerja sama akademik.
“Kalau dari kami dalam konteks kerja sama penelitian, kerja sama kuliah akademik mengisi materi dan sebagainya kampus itu adalah tempat terbuka dan sudah banyak berjalan sebenarnya,” ujar Brian, Rabu (23/4/2025), mengutip Sindo News.

Tinggalkan Balasan