RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan tanah terlantar milik negara yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ia menyebutkan bahwa pembicaraan mengenai hal ini sudah dilakukan dengan Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani.

Nusron menjelaskan bahwa tanah-tanah milik negara tersebut meliputi tanah milik negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat. Biasanya, tanah negara tersebut diberikan konsesi kepada pihak lain dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Nusron, ketika masa berlaku HGB atau HGU tersebut habis atau tidak diperpanjang, tanah tersebut biasanya menjadi tanah terlantar yang kemudian diserahkan kepada Bank Tanah.

“Nah aset bank tanah ini nanti yang sedang kami diskusikan. Apakah bisa atau tidak. Diskusi ya, Tadi saya sudah bicara sama pak Rosan juga untuk dikonsolidasikan dalam Danantara,” kata Nusron, usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (5/5/2025).

Nusron juga mengungkapkan bahwa total aset tanah terlantar yang ada di Bank Tanah mencapai sekitar 40 ribu hektare, sementara tanah yang sudah tercatat sebagai Tanah Cadangan Untuk Negara (TECUN) mencapai 1,37 juta hektare.

“Nah itu kan bisa dibuat untuk macam-macam, ada yang bisa untuk tanaman pangan, ada yang bisa untuk pembangunan pabrik, ada yang bisa untuk perumahan, ada juga yang bisa digunakan untuk energi,” katanya.

Menurut Nusron, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai rencana ini, khususnya untuk menilai potensi jumlah tanah terlantar yang akan dicatat.

“Jadi itu nanti akan kita kajikan, nanti akan kita kajikan semua, ada berapa, semua yang sudah,” kata Nusron.

YouTube player