Viral Pengakuan Komika, Polisi Tangkap Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Seorang aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru ngaji berinisial SN (49) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah anak di Kota Makassar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah komika Eky Priyagung mengungkapkan bahwa dirinya adalah salah satu korban kekerasan seksual di masa kecil yang dilakukan oleh seorang ustaz di Makassar.
Eky, yang kini dikenal sebagai komika asal Bandung, menyampaikan kesaksiannya dalam beberapa media dan salah satunya saat menjadi tamu dalam podcast milik Deddy Corbuzier. Ia menyebutkan bahwa pengakuannya memicu banyak korban lain menghubunginya secara pribadi.
“Ada 40-an (yang DM mengaku korban), tapi yang berani speak up masih sangat sedikit karena malu. Yang DM masih banyak yang pakai akun anonim atau perantara,” ujar Eky dalam podcast tersebut.
Pengakuan Eky langsung mendapat atensi publik dan mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu terduga pelaku, yakni SN, berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers pada Senin (6/5), menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak viralnya pengakuan Eky. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, tiga di antaranya adalah korban langsung.
“Sampai saat ini kami telah memeriksa empat orang saksi, tiga di antaranya merupakan korban langsung dari dugaan tindakan pencabulan tersebut,” kata Arya kepada awak media, melansir Herald Sulsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa SN telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2000-an. Ia memanfaatkan posisinya sebagai guru ngaji untuk mendekati korban yang masih berusia anak-anak. Aksi tersebut dilakukan di ruangan sekretariat masjid, tempat ia biasa mengajar.
“Modus yang digunakan pelaku adalah pendekatan spiritual. Ia menggunakan alasan keagamaan untuk meyakinkan anak-anak tersebut agar tidak melawan atau melapor,” jelas Arya.
Beberapa korban bahkan mengaku disumpah menggunakan kitab suci agar merahasiakan apa yang mereka alami. Hal ini menjadi salah satu faktor utama lambatnya pengungkapan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam pemeriksaan, SN mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 16 anak. Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari Eky, jumlah korban yang diduga mencapai lebih dari 40 orang.
“Memang rentang waktunya cukup panjang. Karena itu, ada beberapa kasus yang tidak bisa kami proses karena sudah masuk kategori kedaluwarsa,” tambah Arya.
Meski demikian, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap korban lainnya yang memungkinkan untuk memberikan kesaksian dan memiliki dasar hukum untuk diproses lebih lanjut.
SN diketahui masih aktif sebagai guru sekolah dasar dan ASN. Selain mengajar di sekolah, ia juga aktif sebagai guru ngaji di lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga masih menunggu kehadiran Eky Priyagung untuk memberikan keterangan resmi. Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa Eky sebelumnya telah menyampaikan kesiapannya, namun hingga kini belum dapat hadir karena kesibukan.
“Kami tetap membuka ruang dan waktu bagi saudara Eky untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Keterangan itu penting bagi kami dalam menelusuri korban-korban lainnya,” kata Arya.
Pihak kepolisian juga membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tindakan SN. Identitas para pelapor dipastikan akan dilindungi secara penuh.
“Bagi siapa pun yang merasa mengalami kejadian serupa dari pelaku ini, kami persilakan untuk datang ke kantor kepolisian. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan profesional dan penuh empati,” tutup Arya. (*)

Tinggalkan Balasan