RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada jenjang Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta pada bulan Juni 2025.

Tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik, khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Hal ini disampaikan Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menjelaskan bahwa tunjangan insentif diberikan secara rutin setiap tahun dan dibayarkan dalam dua tahap. Setiap guru akan menerima Rp250.000 per bulan, atau Rp1.500.000 dalam satu tahap pencairan per semester.

“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan madrasah,” ujar Menag Nasaruddin.

Ia menambahkan, saat ini Kemenag tengah melakukan verifikasi data guru calon penerima dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur guna memastikan kelancaran proses pencairan. “Insya Allah pada Juni 2025 segera cair,” tambahnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa pada tahap pertama penyaluran, tunjangan akan diberikan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta yang belum bersertifikat. Total anggaran yang disiapkan untuk penyaluran tahap pertama ini mencapai Rp365.503.500.000.

“Jumlah tersebut mencakup guru-guru di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat dan tercatat dalam sistem Direktorat GTK Madrasah,” tegas Suyitno, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Adapun kriteria guru penerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK, serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah;
  2. Belum lulus sertifikasi pendidik;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan;
  4. Mengajar pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah yang bukan ASN, diangkat oleh instansi pemerintah, kepala madrasah negeri, atau pimpinan penyelenggara madrasah swasta, dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag;
  6. Berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan) atau GTTY (Guru Tidak Tetap Yayasan) dengan masa kerja paling singkat dua tahun dan tercatat di Satminkal madrasah swasta berizin;
  7. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di Satminkalnya;
  9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain, termasuk bantuan dari DIPA Kemenag;
  10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun);
  11. Tidak berpindah status dari guru RA/madrasah ke instansi lain;
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di lembaga selain RA atau madrasah;
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif;
  14. Tunjangan hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan data sistem informasi GTK Madrasah.

Kementerian Agama menegaskan bahwa proses penyaluran akan dilakukan secara transparan dan berbasis data yang akurat. Pihak madrasah dan guru diminta untuk memastikan kelengkapan dan validitas data agar tidak mengalami kendala pencairan.

Program tunjangan insentif ini diharapkan mampu memberikan motivasi dan dukungan nyata bagi para guru RA dan madrasah swasta non-ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik, serta mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah di seluruh Indonesia. (*)

YouTube player