RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk pada 2016 oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah pembubaran ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang secara eksplisit mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.

Mengacu pada beleid yang dikutip Kamis (19/6/2025), alasan pembubaran Satgas tersebut didasarkan pada penilaian bahwa keberadaan Saber Pungli sudah tidak lagi efektif.

Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis beleid.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian menonaktifkan Satgas melalui pencabutan aturan yang menjadi dasar hukumnya.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid yang sama.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli merupakan bagian dari upaya pemerintah saat itu untuk memberantas praktik pungutan liar secara terstruktur dan masif.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Saat awal dibentuk, Menko Polhukam dijabat oleh Wiranto, yang sekaligus berperan sebagai penanggung jawab dan pengendali satgas. Komposisi anggota satgas juga mencakup Irwasum Polri sebagai Ketua Pelaksana, Irjen dari Kemendagri sebagai Wakil Ketua I, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sebagai Wakil Ketua II, serta sekretaris dari unsur staf ahli di Kemenko Polhukam.

YouTube player