Bea Cukai Makassar Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional, 2.000 Gram Barang Bukti Diamankan

Empat orang tambahan yang diduga sebagai penerima dan pengendali jaringan narkotika yakni M, SR(perempuan), AN, dan JS (laki-laki), turut diamankan di Kendari dan Makassar.
Djaka Kusmartata menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pembelajaran dan peningkatan kapasitas intelijen dalam mengidentifikasi pola dan perilaku penumpang mencurigakan.
“Ini upaya yang terus kami pelajari dan perkuat. Dengan mendalami profiling penumpang, kita bisa mendeteksi lebih dini barang-barang terlarang yang hendak diselundupkan, terutama narkotika,” jelas Djaka.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini dalam penanganan lanjutan oleh BNN Provinsi Sulsel.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menilai pengungkapan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara.
Ia memperkirakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini telah menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya soal penindakan, tapi panggilan moral kita bersama sebagai anak bangsa. Kami di Bea Cukai tidak bekerja sendiri, sinergi dengan BNN, TNI/Polri, dan instansi lainnya adalah kunci. Kita ingin menjaga wilayah kita dari serbuan narkotika internasional,” ujar Ade.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan pemanfaatan teknologi deteksi, sebagai dukungan terhadap agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pengetatan jalur masuk narkoba melalui bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara akan menjadi prioritas dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Makassar kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman narkotika, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang sehat dan bebas dari pengaruh zat adiktif. (*)

Tinggalkan Balasan