Menurut Wibawa, langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Keuangan dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan aset negara, serta memperkuat kontribusi kekayaan negara terhadap penerimaan negara.

“Pengelolaan kekayaan negara bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi alat strategis dalam menopang keberlanjutan fiskal dan pembangunan daerah,” tutupnya. (*)

YouTube player