RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan agar pemungutan suara tingkat nasional dan daerah diberi jarak waktu paling lama 2 tahun 6 bulan.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6/2025).

Putusan ini merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menguji sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada ke MK.

Perludem mengajukan permohonan agar pemilu tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan pemilu tingkat daerah.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 dan menyoroti Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

YouTube player