KUPANG – Sebanyak 13 polisi anggota dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif, menyatakan pemecatan itu atas tindakan asusila dan menelantarkan keluarga.

Baca Juga : Oknum Polisi Tembak Mati Rekan, Kapolda Ancam Pecat

“Saya melihat banyak kasus polisi yang belum tuntas diselidiki, sehingga saya panggil kepala Bidang Propam serta SDM untuk membicarakan hal itu untuk memberikan kepastian akan status mereka,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Dari ke-13 polisi tersebut beberapa diantaranya terlibat kasus lama, namun pencopotannya baru dilakukan pada saat ini.

“Selain itu juga ada yang kasusnya sudah sejak 2005 hingga sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran harus diberikan sehingga tidak muncul dari masyarakat umm.

Ia juga mengatakan keputusan untuk memecat baru bisa dilakukan dikarenakan beberapa kasus perlu untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Dari ke-13 polisi yang dipecat itu berasal dari beberapa Polres, diantaranya dua polisi dari Polres Lembata, Polres Kupang Kota (dua polisi), Polres Belu (satu polisi), Polres Timur Tengah Utara (dua polisi), Polres Sikka (satu polisi), Polres Alor (satu polisi), Polda NTT (satu polisi), Polres Flores Timur (satu orang), dan Polres Timur Tengah Selatan (dua polisi).

Baca Juga : Polda Maluku Utara Pecat Tujuh Anggota Polisi