Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum acara pidana yang berprinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta, penggunaan diksi tersebut sudah tidak relevan.

“Sudah waktunya kita memikirkan pendekatan integralistik, sebagaimana pernah dikemukakan para pemikir hukum besar seperti Soepomo, Barda Nawawi Arief, hingga Romli Atmasasmita,” ujarnya.

Hendro mengusulkan enam pilar penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana: kolaborasi aktif antarpenegak hukum di setiap tahap proses pidana; keseimbangan kewenangan yang saling melengkapi; diversifikasi lembaga penyidikan sesuai dengan kompleksitas tindak pidana; unifikasi sistem penuntutan demi kepastian hukum; keterlibatan aktif hakim sejak awal proses; serta reformasi pola kerja yang tidak hanya bergantung pada koordinasi formal, tetapi membangun sinergi substantif.

“Peradilan pidana tidak boleh menjadi ajang persaingan antar lembaga. Kita butuh semangat kolaboratif untuk mewujudkan sistem yang benar-benar bekerja bagi rakyat,” tegas Hendro.

Ia juga menyatakan bahwa Jawa Tengah siap menjadi wilayah percontohan dalam implementasi pendekatan integralistik sistem peradilan pidana. “Kami tidak ingin hanya menjadi pengamat, tetapi pelaku aktif perubahan. Jawa Tengah siap menjadi laboratorium pembaruan KUHAP,” tandasnya.

Lebih jauh, Hendro menekankan bahwa keadilan tidak cukup jika hanya hadir dalam teks perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa keadilan harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui sistem hukum yang substantif, responsif, dan efektif.

“Seminar nasional ini diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antarlembaga penegak hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan untuk merumuskan arah pembaruan KUHAP yang progresif, kontekstual, dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.

Seminar ini turut dihadiri sejumlah narasumber penting, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana (secara daring), Rektor Undip Prof. Suharnomo, Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Retno Saraswati, Guru Besar FH Undip Prof. Pujiyono, serta Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi. (*)

YouTube player