Dugaan Praktik Mafia Peradilan di PN Sleman, Choperlink Bawa ke Bawas MA
AWAL MULA KASUS
Junaidi menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya, Iradat Alfin Putra, yang menjabat perwira pertama Polres Gunung Kidul, dituduh melakukan perbuatan asusila.
Proses hukum dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.
Iradat mengaku harus menghadapi tuduhan tersebut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap yang berkeadilan, pada Tingkat Pertama di PN Sleman.
Kemudian maju ke Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Kasasi pada Mahkamah Agung RI.
Saat ini, kata Junaidi, kasus Iradat sedang berlangsung Upaya Hukum Luar Biasa PK (Penjauan Kembali) di Mahkamah Agung RI.
“Awalnya proses hukum berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, semua masyarakat pasti tau, bahwa proses hukum pidana adanya peristiwa asusila dimulai dengan adanya Laporan di Kepolisian, dimulai peyelidikan hingga penyidikan,” jelas Junaidi.
Oleh karena itu, Junaidi menegaskan, seharusnya proses pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri dibuktikan terlebih dahulu secara internal, baru kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri.
“Jika di internal kepolisian sudah terbukti, barulah dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
“Seharusnya dan semestinya Proses Pelanggaran Kode Etik Sebagai Anggota Kepolisan Negara R.I. harus dapat dibuktikan terlebih dahulu di Internal Kepolisian. Jika disini sudah terbukti baru dibawa ke Pengadilan Negeri,” lanjut Junaidi.
Dalam persidangan di PN Sleman, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Iradat. Baik kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PN Sleman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Sleman tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan tersebut.
“Terkait hal tersebut silahkan langsung saja ke PN Sleman untuk dapat dijelaskan oleh Humas kami. Mohon maaf, terkait hal tersebut tidak bisa dijelaskan melalui wa silahkan ke PN Sleman saja,” demikian jawaban pihak PN Sleman. (Dirham/RN)

Tinggalkan Balasan