Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp12.005.620.191 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.965.998.031.

Bea Cukai Makassar Musnahkan Rokok, Miras hingga Kosmetik Ilegal Senilai Rp12 Milliar
Sejumlah barang penindakan senilai Rp12 milliar yang dimusnahkan Bea Cukai Makassar berupa rokok, minuman mengandung alkohol (miras) hingga kosmetik ilegal. | Foto: Andi Fatur Rezky AAR/Rakyat.News.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan secara keseluruhan di fasilitas WWTP PT KIMA Makassar dengan metode pembakaran.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu stabilitas keamanan serta kesehatan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ade Irawan.

Ade Irawan kemudiann menyampaikan, bahwa keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini tidak terlepas dari sinergi lintas lembaga.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP, Kemenkeu Satu, perusahaan jasa titipan, media lokal maupun nasional, serta masyarakat atas dukungan dan sinerginya dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade Irawan mengatakan bahwa sinergi ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi bangsa.

“Melalui penindakan ini kita mampu wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat, merata, serta membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (Farez)

YouTube player