Setahun Didetensi, Dua WNA Tanzania Dipulangkan Rudenim Makassar Lewat Program AVR
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melaksanakan pengawalan kepulangan dua Warga Negara Asing (WNA) wanita asal Tanzania, Rabu (10/9/2025).
Program kepulangan ini, yang dikenal sebagai Assisted Voluntary Return (AVR), merupakan langkah humanis yang dilakukan setelah kedua WNA tersebut, berinisial JJ dan LL, menjalani masa pendetensian selama kurang lebih satu tahun.
Sebelumnya, JJ dan LL memulai masa pendetensian mereka dengan status sebagai imigran. Namun, selama proses pengawasan dan pendampingan, status mereka berubah menjadi pengungsi, sebuah status yang diakui secara internasional.
Perubahan status ini memberikan landasan hukum yang berbeda dalam penanganan kasus mereka, yang akhirnya berujung pada fasilitasi kepulangan secara sukarela ke negara asal mereka.
Program Assisted Voluntary Return (AVR) adalah program yang difasilitasi oleh organisasi internasional untuk membantu para migran atau pengungsi yang tidak ingin atau tidak dapat tinggal di negara penampung untuk kembali ke negara asal mereka secara sukarela, aman, dan bermartabat.
Berbeda dengan pemulangan paksa (deportasi), program AVR menawarkan bantuan yang lebih komprehensif, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan, dukungan logistik, hingga pendampingan yang memastikan proses kepulangan berjalan lancar dan tanpa paksaan.
Proses pengawalan dimulai dari Rudenim Makassar, di mana petugas telah menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan perjalanan.
Dengan memastikan kondisi kedua WNA dalam keadaan baik, petugas kemudian mendampingi JJ dan LL menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk selanjutnya diterbangkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Tanzania.
Sepanjang perjalanan dan di bandara, petugas memastikan seluruh prosedur, mulai dari pemeriksaan keamanan hingga proses check-in, berjalan tanpa hambatan.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen institusinya dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian dengan pendekatan yang humanis.

Tinggalkan Balasan