Selain itu, Amnesty menilai negara semestinya melakukan evaluasi serius terhadap penanganan demonstrasi, termasuk mengusut penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. Mereka menyoroti kasus kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis serta 11 korban lain yang tewas dalam aksi Agustus, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum.

Amnesty juga mendorong Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk terlibat aktif dalam mendorong penghentian proses hukum terhadap Adetya, Munif, dan 12 aktivis lainnya yang ditangkap sejak akhir Agustus. Keterlibatan lembaga-lembaga independen ini dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas aparat.

Di sisi lain, Amnesty kembali menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap tuntas kematian 12 warga dalam demonstrasi Agustus. Mereka menegaskan bahwa kepolisian harus membuka seluruh informasi terkait investigasi tersebut, dan negara wajib memastikan adanya proses pidana yang adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Uki Ruknuddin)

YouTube player