RAKYAT.NEWS, KAB. BEKASI – Rumah Sakit Hermina Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan malpraktik medis yang dialami seorang pasien bernama Lilis Sumarnah usai menjalani operasi pencabutan gigi geraham.

Dugaan tersebut mencuat setelah Lilis Sumarnah menjalani tindakan medis berupa operasi pencabutan gigi geraham dengan bius total di RS Hermina Grand Wisata pada 23 Desember 2025 lalu.

Kuasa hukum Lilis, Edison, menyebut terdapat indikasi kelalaian dalam proses tindakan medis yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Ada peristiwa pada 23 Desember 2025, klien kami menjalani operasi gigi dengan bius total. Namun dalam proses penanganannya, kami menduga terdapat indikasi kelalaian,” ujar Edison kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dari manajemen RS Hermina Grand Wisata terkait prosedur dan penanganan operasi tersebut.

Edison mengaku telah bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit, namun belum mendapatkan klarifikasi yang jelas.

“Kami meminta penjelasan konkret terkait penanganan operasi gigi klien kami. Namun sampai saat ini, pihak rumah sakit belum berani memberikan penjelasan yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Edison menegaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu penjelasan komprehensif dari rumah sakit, termasuk penyerahan rekam medis secara menyeluruh sebagai dasar penelusuran dugaan kelalaian medis tersebut.

“Kami menunggu penjelasan lengkap beserta rekam medisnya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang di kemudian hari dan merugikan pasien lain,” tegasnya.

Sementara itu, Lilis Sumarnah menceritakan pengalamannya saat menjalani operasi pencabutan gigi geraham tersebut. Ia mengaku sebelum tindakan dilakukan, dokter memberikan bius total. Namun setelah operasi selesai, ia merasakan nyeri hebat di sejumlah bagian tubuhnya.

YouTube player