JAKARTA, RAKYAT NEWS — Amnesty International Indonesia mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) di pusat penipuan daring (online scam) di Kamboja sebagai pelaku kejahatan yang harus diadili. Pernyataan tersebut dinilai gegabah dan berpotensi mengaburkan fakta bahwa banyak dari mereka justru merupakan korban perdagangan orang dan perbudakan modern.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa narasi yang menyebut para WNI itu bukan korban mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara.

“Mengatakan bahwa mereka bukan korban adalah klaim gegabah dan mencerminkan ketidakpekaan pada realitas perbudakan modern. Pernyataan semacam ini berisiko membuat negara mengabaikan akar masalah sesungguhnya, yakni tindak pidana perdagangan orang,” kata Usman, Senin (26/1).

 

Menurut Amnesty, perdagangan manusia merupakan pelanggaran HAM berat. Definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa persetujuan korban menjadi tidak relevan apabila eksploitasi dilakukan melalui ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemanfaatan kondisi rentan seseorang.

Hasil investigasi Amnesty International menunjukkan bahwa banyak orang yang bekerja di kompleks penipuan daring di Kamboja berada di bawah ancaman kekerasan. Mereka dipaksa menjalankan pekerjaan yang ditentukan sindikat. Bahkan mereka yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai korban pelanggaran HAM, termasuk kerja paksa, penyiksaan, perbudakan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Amnesty menilai pelabelan ribuan WNI yang melarikan diri dari pusat penipuan daring dan meminta perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sebagai “kriminal murni” merupakan generalisasi berbahaya. Sikap tersebut berpotensi melanggar prinsip HAM terkait perlindungan korban perdagangan manusia.

YouTube player