IMG 20260321 WA0017

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 154 penerima remisi, sebanyak 33 orang memperoleh remisi 15 hari, 111 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari yang seluruhnya termasuk dalam Remisi Khusus I (RK I).

Selain itu, terdapat 3 orang warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas dengan besaran remisi 1 bulan. Jumlah usulan remisi tercatat sebanyak 154 orang dan seluruhnya telah terealisasi melalui SK yang diterima. Khusus bagi penerima RK II, mereka masih menjalani pidana denda atau subsider.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar, serta menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Jeneponto dalam melaksanakan fungsi pembinaan secara berkelanjutan. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi hak yang diberikan oleh negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong keberhasilan pembinaan serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (*)

YouTube player