ENREKANG – Syamsul, ST  berhasil terpilih menjadi Kepala Desa Tindalun, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2021 – 2023 Desa Tindalun Kecamatan Anggeraja berlangsung lancar, aman dan sukses,  Rabu (07/04).

Baca Juga : Bupati Enrekang Ikuti Rapat Bersama Plt Gubernur, BPKP dan KPK

Syamsul terpilih sebagai Kades Pengganti Antar Waktu  (PAW) masa bakti 2021 – 2023.

Ia memperoleh  51 suara dari 59 wajib pilih. Sementara nomor urut 2 , Hj.  Saddiah, S.Pd memperoleh 8 suara.

Ketua BPD Desa Tindalun, Lajuddin menyebutkan, pemilihan kepala desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Tindalun.

Kepala Desa definitif sebelumnya meninggal dunia beberapa waktu silam sehingga dilaksanakan pemilihan untuk mencari kades antar waktu.

Lajuddin  mengatakan,  dalam pelaksanaan musyawarah desa  pilkades PAW,  tidak sama dengan pemilihan Kades definitif. Kalau Kades definitif  calon Kades maksimal 5 orang,  sedangkan PAW pilkades calonnya minimal 2 orang, maksimal 3 orang,   cara pemilihannya  pun berbeda dalam pelaksanaannya.

Baca Juga : Lakukan Rotasi, Bupati Enrekang Lantik 34 Pejabat