Sementara itu, Kepala DPMD menjelaskan tahapan Pilkada 2020 akan menjadi pembanding dalam penyusunan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan berlangsung Oktober 2021 mendatang di 29 Desa di Kabupaten Enrekang.

“Tahapan Pilkada 2020 yang telah menggunakan standar penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tentu akan menjadi pembanding dan referensi bagi kami dalam penyusunan tahapan Pilkades 2021,” kata Zubaedah Bando selaku Kepala DPMD.

Ini akan sangat bermanfaat bagi kami, apalagi saat ini juga sudah turun Permendagri No. 72 tahun 2020 yang mengatur secara khusus pelaksanaan Pilkades di tengah Covid-19, sehingga poin-poin tersebut harus segera dituangkan dalam Peraturan Bupati yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pilkades, tambahnya.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Enrekang, Dr. H. Baba mengharapkan agar semua tahapan Pilkades 2021 bisa berjalan lancar dan sukses.

“Instrumen Pilkades sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri dan Peraturan Daerah sudah cukup lengkap, apalagi sudah ada pembanding dari KPU sehingga tinggal dikomparasikan namun tetap memperhatikan rambu-rambu batasan regulasi yang ada,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya juga memberikan penekanan bahwa pihak kepolisian siap mengamankan kontestasi Pilkades tersebut. Demikian halnya Dandim 1419 Enrekang.

Baca Juga : KPU Enrekang Gencar Koordinasi Sosialisasikan Bakohumas