Luwu Utara – Rakyat News – Banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yang berada dilapangan terkhusus di Luwu Utara, tidak sesuai dengan jumlah LSM yang terdaftar di Kantor Badan Kesbangpol.

” Hal itu di ungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Enyon melalui Sekretaris PPID Kesbangpol, Syahruddin Ucok, untuk lebih mengetahui jumlah LSM, dan Organisasi Masyarakat(Ormas) yang ada dan beroperasi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara, maka pihak Kantor Kesbangpol merasa perlu lagi untuk memperbaharui kembali dan mendata keseluruhan jumlah LSM, dan Ormas yang ada dan terdaftar di Kantor Kesbangpol Luwu Utara.

Untuk saat ini Kantor Kesbangpol Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membukukan 55 LSM yang terdaftar di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara Enyon S.Sos melalui Sekretaris (PPID) Kesbangpol Lutra Syahruddin Ucok menjelaskan, secara umum kendala yang dialami dalam memverifikasi data LSM, dan Ormas adalah, tidak adanya kelengkapan papan plan organisasi jika tim dari Kesbangpol turun lapangan mengecek keberadaan LSM, dan Ormas bersangkutan.

” Banyak LSM, Ormas di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang tak dilengkapi dengan papan nama dimana sekretariatnya. Malah kalau tim turun mengecek di lapangan sering kita temui organisasi yang hanya numpang dirumah, bukan dalam bentuk kantor,” ucapnya.

Dia menjelaskan, syarat umum untuk sebuah organisasi baik itu LSM dan Ormas harus eksis selama 3 tahun dan aktif dalam kegiatan masing-masing. Sebab data verifikasi LSM, Ormas tetap dikontrol oleh pihak Inspektorat, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).

” Jika Inspektorat rutin tiga bulan memeriksa, sama dengan BPK yang biasanya datang memeriksa dibagian bendahara Kesbang, ” tandasnya merincikan ke 55 LSM Yang terdaftar di Lutra ini.