Pakar HTN, Dr Syamsuddin Radjab SH MH, menganalogikan lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja ibarat bayi yang lahir di luar nikah, lahir dari proses yang tidak sah. Dari awal pembentukannya mengalami cacat prosedur sebagaimana ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Bakornas LKBHMI PB HMI Gelar Diskusi Publik
Pasca Putusan MK UU Cipta Kerja, Bakornas LKBHMI PB HMI Gelar Diskusi Publik

Syamsuddin Radjab juga menambahkan, banyaknya permohonan pengujian suatu undang-undang, baik uji formil maupun materil yang masuk ke Mahkamah Konstitusi menjadi tolak ukur kualitas si pembentuk undang-undang.

Di akhir diskusi yang responsif tersebut, Syamsumarlin mengajak masyarakat umum dan kader HMI se Indonesia, khususnya LKBHMI Cabang se Indonesia untuk mengkaji dan mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah pasca putusan MK tesebut.

Pihaknya juga menyampaikan, LKBHMI akan segera membentuk posko pengaduan bagi korban terdampak keberlakuan Omnibus Law Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga : HMI Komisariat YPUP Gelar Bastra LK1 Ke-106

Pilihan Video