ENREKANG – Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya menginatkan pengurus masjid agar tetap taat pada protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut disampaikan saat Focus Groub Discussion (FGD) penerapan Protokol kesehatan (Prokes) di tempat ibadah dan percepatan vaksinasi yang digelar Kepolisian Resort (Polres) Enrekang di Aula Wirapratama Polres Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang.

Kegiatan itu, dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19 di Kabupaten Enrekang yang berada di PPKM Level 2.

Baca Juga : Polisi Amankan 2 Pelaku Penikaman Satpam di THM Makassar

FGD menghadirkan Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Kasi Bimas Islam Kemenag Enrekang, Syawal Sitonda dan dan para pimpinan OPD serta pengurus masjid.

Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya mengatakan, FGD untuk mengingatkan aturan instruksi mendagri di tempat ibadah, yaitu tetap menerapkan prokes berupa penggunaan masker, sarana cuci tangan/Handsanitizer.

Andi Sinjaya
Ilustrasi Vaksinasi

Serta kapasitas maksimal 75 persen sehingga tetap harus berjarak dan diberikan tanda agar menjadi acuan bagi jamaah.

“Ini juga merupakan ajang silaturrahmi dengan beberapa pengurus masjid yang ada di Kecamatan Enrekang,” kata AKBP Andi Sinjaya.

Ia mengatakan, untuk Kabupaten Enrekang sekarang ini berada di level 2, maka dari itu untuk penerapan prokes di masjid-masjid.

Utamanya sarana masker dan cuci tangan harus disiapkan oleh para pengurus masjid serta jarak pada saat melaksanakan ibadah berjamaah tetap harus diperhatikan.

“Seperti di Masjid Agung saya perhatikan saat melaksanakan sholat berjamaah, Prokes sudah cukup baik. Agar masjid yang lain dapat mencontoh prokes yang telah di tetapkan,” ujarnya.

Ia dan pemerintah berharap agar terus menjaga kesehatan, menerapkan prokes yang baik dan benar, ini merupakan bagian dari wujud keimanan.