Korban yang merupakan mahasiswi program Kampus Merdeka dari Kemendikbudrister tersebut bahkan sempat menemukan sebuah ponsel berisi rekaman video dan beberapa foto.

“Untuk penjelasan gimana bisa pelakunya ketahuan itu, satpam itu (ketahuan) teman saya, saya kurang tahu kronologinya. Kalau barang bukti yang didapatkan sama mahasiswa cuma 1 handphone. Di dalamnya ada beberapa video dan beberapa foto,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad juga membenarkan perihat terkait oknum sekuriti yang ditahan tersebut dan pihaknya sementara melakukan penyelidikan.

Ahmad juga mengungkapkan, bahwa terduga pelaku telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Namun, dirinya baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.

Baca Juga: Mahasiswa UNM Gelar Orasi di Hari Distabilitas Internasional

“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” kata Ahmad.