“Ada ekstasi merek Firaun. Harganya tiga ratus,” jawab Abdul kepada Baginda di karaoke.

Para terdakwa memesan pil ekstasi sebanyak 5 butir kepada Abdul Rahman Sinambela. Kemudian Abdul Rahman mengambil ekstasi sebanyak 30 butir dari temannya bernama Wansen. Mereka pun mengkonsumsi pil ekstasi itu.

Kemudian pada Sabtu 7 Agustus 2021 sekira pukul 00.30 WIB, personel Polres Asahan melakukan penggerebekan ke dalam Room E Hotel Antariksa tersebut.

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi di sana.

Para anggota DPRD Labura tersebut bersama teman wanitanya dan pengunjung lainnya dibawa ke Mako Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU.

Baca Juga : Jappa-Jappa Community Bersama Sat Reserse Narkoba Makassar Berbagi Jumat Barokah

Pilihan Video