Oleh; 

Asep Wawan Kurniawan/Kanwil DJPb Sulawesi Selatan

Tepatnya pada tanggal 29 November 2021 Presiden Republik Indonesia melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku Transfer ke Daerah (TKDD) tahun Anggaran 2022 kepada para Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Gubernur seluruh Indonesia di Istana Negara. Acara penyerahan DIPA dan TKDD 2022 memiliki arti penting mengingat negara Indonesia masih dalam proses pemulihan ekonomi dan masih diliputi ketidakpastian akibat hantaman pandemic covid-19 dan dinamika perekonomian global.

APBN 2022 diharapkan tetap menjadi instrument fiskal pemerintah yang ditujukan untuk meneruskan dukungan terhadap pemulihan ekonomi yang responsif, antisipatif dan fleksibel, hal ini sejalan dengan tema kebijakan fiskal 2022 yaitu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

Baca juga : Membanggakan, 3 Atlet Renang SD Islam Athirah 2 Makassar Raih 6 Medali

Pemulihan ekonomi 2022 perlu disertai dengan resiko baru yang harus dikelola, seperti volatilitas harga komoditas dan tekanan inflasi, implikasi kenaikan suku bunga di negara maju, terutama Amerika Serikat, pemulihan ekonomi China, disrupsi rantai pasok dan dinamika geopolitik[1]. Antisipasi dan mitigasi harus disiapkan sedini mungkin, sehingga program reformasi dan struktural dan pemulihan ekonomi nasional tidak terganggu, APBN 2022 dirancang agar pelaksana bisa selalu berinovasi, responsif, antisipatif, dan siap dengan perubahan yang terjadi, namun tata kelola harus tetap dijaga[2].

APBN 2022 dirancang dengan tetap dalam rangka mengantisipasi pandemik yang belum berakhir, masih bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical, dengan tetap memperhatikan resiko dan menjaga keberlanjutan fiscal dalam jangka menengah dan jangka panjang. APBN 2022 terdiri atas belanja negara sebesar Rp2.714,2 trilun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.944,5 triliun dan TKDD sebesar Rp769,6 triliun. Pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun. Dengan belanja dan pendapatan tersebut APBN 2022 masih akan defisit 4,85 persen dari PDB atau Rp868 triliun, namun demikian mengalami penurunan dibanding defisit pada tahun 2020 yang sebesar 6,14 persen dari PDB.

Dalam menyusun postur APBN 2022 digunakan asumsi dasar ekonomi makro berupa pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%, inflasi 3,0%, nilai tukar Rp14.350/US$, tingkat bunga SUN 10 tahun 6,8%, harga minyak US$63/barrel, lifting minyak 703 rbph, lifting gas 1.036 rbsmph. Untuk sasaran indikator pembangunan tahun 2022, tingkat pengangguran 5,5%-6,3%, kemiskinan 8,5%-9,0%, gini ratio 0,376-0,378, indeks pembangunan manusia 73,41%-73,46%, nilai tukar petani 103-105, dan nilai tukar nelayan 104-106.

Pendapatan negara pada tahun 2022 diproyeksikan tetap dapat melanjutkan kinerja positif seiring prospek pemulihan ekonomi di tahun 2022. Secara nominal, pendapatan negara di tahun 2022 belum dapat kembali pada posisi sebelum pandemi covid-19. Komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha pada tahun 2020 dan 2021 melalui insentif perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan memberikan efek positif pada pendapatan negara.

Pendapatan negara pada APBN 2022 ditargetkan sebesar Rp1.846,1 trilin yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.510,0 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp245 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp335,6 triliun dan dana hibah sebesar Rp0,6 triliun.

Belanja negara merupakan salah satu instrument kebijakan fiscal yang memiliki peran utama dalam percepatan pemulihan ekonomi di era pandemic covid-19. Berbagai program yang focus kepada pemulihan social ekonomi telah digulirkan pemerintah di sepanjang tahun 2020 dan 2021 untuk tetap menjaga pondasi perekonomian Indonesia, antara lain pelaksanaan percepatan program vaksinasi serta perlindungan kepada masyarakat, bantuan social serta insentif dunia usaha yang menjadi komitmen pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi di era pandemic. Alokasi belanja pemerintah pusat tahun 2022 sebesar Rp1.944,5 trilun.

Belanja kementerian lembaga diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja yang lebih efisien, efektif dan produktif, mendukung pelaksanaan reformasi structural, mendukung

percepatan penyelesaian infrastruktur strategis, dan mendukung reformasi birokrasi. Untuk belanja non kementerian/lembaga digunakan untuk melaksanakan kebijakan strategis antara lain memenuhi kewajiban pemerintah dan mengantisipasi kelanjutan penanganan pandemic Covid-19.

Transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) adalah jumlah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiscal. Anggaran transfer ke daerah dan dana desa menjadi salah satu instrument kebijakan desentralisasi fiscal guna mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka pelaksnaan otonomi daerah.

Implementasi kebijakan anggaran transfer ke daerah dan dana desa selain memperhatikan kebutuhan pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah, juga mempertimbangkan kemampuam keuangan negara, kinerja pelaksanaan dan tujuan yang hendak dicapai dalam setiap tahun anggaran berdasarkan program/kegiatan yang telah ditetapkan sebagai prioritas dalam pembangunan nasional. Pada tahun 2022, TKDD dialokasikan sebesar Rp769,6 triliun. Kebijakan TKDD diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiscal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.

Pemerintah menerapkan kebijakan fiscal ekspansif secara konsistem untuk menciptakan akselerasi pembangunan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tumbuh tetap tinggi dan berkesinambungan. Pemerintah mengimplementasikan anggaran deficit yang didasari dengan penguatan pengelolaan kebijakan fiscal yang sehat dan berkesinambungan.

Secara umum deficit anggaran senantiasa terkendali dalam batas aman dan berada dalam risk appetite. Kebijakan deficit anggaran tahun 2022 bersifat countercyclical, dilakukan untuk menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dengan tetap menjaga pengelolaan fiscal yang sehat dan berkelanjutan. Proyeksi pembiayaan anggaran sebesar Rp868,0 triliun.

Pemulihan ekonomi sudah sangat terasa dampaknya pada triwulan IV 2021 seiring dengan indikator perekonomian yang terus membaik. Pemerintah menargetkan agar tingkat pertumbuhan ekonomi tahun ini terjaga pada 3,7% – 4%. Guna mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pemerintah perlu bekerja keras agar pada triwulan IV 2021 pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,5% – 6%. Beberapa indikator makro ekonomi mulai membaik dibandingkan kuartal III-2021. Pada awal kuartal III-2021, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia berada di level 57,2, selanjutnya Indeks Keyakinan Konsumen di level 113,4, kemudian inflasi bulan Oktober sebesar 0,12% yang merupakan indikasi peningkatan daya beli masyarakat, dan neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus sebesar US$5,73 miliar. Pemulihan ekonomi di kuartal IV-2021 akan berlangsung lebih baik karena penurunan covid-19, sehingga meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.

Salah satu upaya menjaga pemulihan ekonomi dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% adalah melalui penyerapan realisasi anggaran belanja yang merupakan pengeluaran pemerintah sebagai instrumen kebijakan fiskal. Setiap tahun Kementerian Keuangan telah memberikan panduan dan pedoman kepada seluruh kementerian/lembaga dalam rangka percepatan realisasi anggaran belanja. Namun demikian, serapan anggaran belanja secara nasional belum optimal. Serapan anggaran belanja secara nasional per tanggal 30 November 2021 adalah sebesar 81,97%.

Selain dengan memonitor penyerapan anggaran pada kementerian/lembaga, langkah strategis dalam menjaga pemulihan ekonomi yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah melaksanakan percepatan penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2022 kepada seluruh kementerian/lembaga.

Penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2022 oleh Presiden RI pada tanggal 29 November 2021 kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan DIPA dan TKDD 2022 dari Gubernur kepada para kepada daerah (Walikota dan Bupati) dan kepala satuan kerja/kuasa pengguna anggaran di daerah. Untuk Provinsi Sulawesi Selatan, penyerahan DIPA dan TKDD telah dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2021 bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Setiap tahun penyerahan DIPA dan TKDD dilaksanakan menjelang berakhirnya tahun anggaran. Penyerahan DIPA dan TKDD tahun 2017 Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2016, untuk DIPA dan TKDD tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2017, untuk DIPA dan TKDD 2019 dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018, untuk DIPA dan TKDD 2020 dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 2019, dan untuk DIPA dan TKDD tahun 2021 dilaksanakan 30 Nopember 2020.

Dengan percepatan penyerahan DIPA dan TKDD diharapkan dapat mempercepat realisasi penyerapan anggaran dan mempertahankan tingkat pengeluaran pemerintah. Kementerian/Lembaga dan organisasi pemerintah daerah dapat segera mereviu DIPA dan TKDD yang diterima dan sedini mungkin mempersiapkan pra lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Reviu DIPA terutama melihat kesesuaian alokasi dan rencana kegiatan, pengecekan kelengkapan administrasi antara lain : Surat Keputusan pejabat perbendaharaan, petunjuk teknis penyaluran, kesiapan lahan proyek/land clearing.

Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat penyerapan realisasi anggaran dan TKDD pada Triwulan I semakin meningkat dari tahun ke tahun yang awalnya terserap sebesar 9,89% pada Triwulan I 2017 yang kemudian mengalami tren naik menjadi 11% pada tahun berikutnya, sebesar 11,69% pada Triwulan I tahun 2019, kemudian menjadi 14,64% pada Triwulan I tahun 2020 serta menjadi 14,66% pada tahun 2021.

Semakin cepat melakukan penyerahan DIPA dan TKDD semakin besar pula tingkat penyerapan anggaran khususnya pada Triwulan I tahun depannya. Penyerahan DIPA dan TKDD untuk tahun 2020 dan 2021 dilaksanakan lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian dapat memperoleh capaian realisasi penyerapan lebih tinggi. Semoga untuk penyerahan DIPA dan TKDD 2022 yang diselenggarakan di awal Desember dapat pula mencapai tingkat realisasi belanja yang lebih baik.

Di sisi lain, kuasa pengguna anggaran dan organisasi pemerintah daerah penerima DIPA dan TKDD dituntut untuk segera melakukan percepatan realisasi anggaran. Dengan data-data di atas, merupakan indikator bagi Kementerian Keuangan untuk terus memberikan himbauan kepada seluruh kementerian/lembaga dan para kepala daerah agar segera melakukan percepatan penyerapan realisasi anggaran antara lain melalui menyiapkan proses pengadaan barang/jasa dengan melakukan perencanaan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan memprioritaskan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan mudah dilaksanakan, namun tetap memperhatikan good governance.

Melakukan mitigasi permasalahan pelaksanaan anggaran dan berkoordinasi antar pihak-pihak terkait antara lain Unit Eselon I Kementerian/Lembaga, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. Komitmen dari pimpinan kementerian/lembaga dan para kepada daerah sangat penting untuk terus menerus memberikan perhatian dan mengarahkan pelaksana/pengelola keuangan agar berupaya melaksanakan capaian realisasi anggaran di awal tahun untuk menjaga pemulihan ekonomi.

Dengan dukungan teknologi dan informasi yang semakin baik, seyogyanya penyusunan dan persetujuan APBN dapat terus dipercepat sehingga DIPA dan TKDD segera diterima oleh kuasa pengguna anggaran dan para kepala daerah agar terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui pengeluaran pemerintah.