MAKASSAR – Bangunan yang berada di Jalan KH Agus Salim dan H Ramli Toko Bandung Gorden dieksekusi hari ini, Rabu(15/12/2021).

Toko Bandung Gorden berdiri di atas fasum tercatat sebagai jalan akan dikembalikan sesuai fungsinya.

Baca Juga : Toko Gorden Bandung Tidak Kantongi IMB

Tim eksekusi yang dipimpin langsung oleh H Andi Muhammad Yasir Asisten 1 Kota Makassar dan Kadis Pertanahan Kota Makassar berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Bangunan Bandung Gorden Dieksekusi Hari Ini
Bangunan Bandung Gorden Dieksekusi Hari Ini

Hanya dari pihak Bandung Gorden sempat memprotes kegiatan eksekusi pagi ini.

Kuasa Hukum dari Toko Bandung Gorden Andi Walingga SH menjelaskan, surat perintah hari ini adalah hanya penertiban bukan eksekusi.

Bangunan Bandung Gorden Dieksekusi Hari Ini
Tampak dari depan

“Lagi pula Pemkot Makassar tidak dapat memperlihatkan dokumen yang menyatakan ini fasum berupa jalan,” ujarnya.

Pihaknya pun sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait perkara gugatan terhadap Pemkot Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Siap Tertibkan Bangunan di Atas Fasum

Pilihan Video