MAKASSAR – Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar terkait vonis selama 3 bulan yang dijatuhkan kepada jurnalis asal Palopo Muhammad Asrul karena menulis berita dugaan korupsi.

Berita tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena memuat penyertaan APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.

Baca Juga : Sidang Duplik Selesai, Jurnalis Asrul di Palopo Menanti Keadilan Hakim

Menurut perwakilan Koalisi, Azis Dumpa melalui keterangan pers vonis terhadap Asrul merupakan bentuk pemasungan pers dan koalisi meminta Majelis Hakim PT Makassar membatalkan putusan Pengadilan Palopo.

“Kami telah resmi mengirim memori banding ke PT Makassar,” katanya.

Dia juga menganggap sengketa terkait kasus ini harusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Koalisi menganggap PT menyatakan keliru serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam kode etik jurnalistik.

“Majelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau trial by the pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Baca Juga : Miris! 293 Jurnalis Dipenjara, 24 Orang Tewas Saat Bertugas

Pilihan Video

Arfah