Terkait dengan adanya pemukulan terhadap aktivis mahasiswa pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2018 lalu harus diproses secara hukum. Pemukulan terhadap mahasiswa murni kriminalisasi dan wajib dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, Korban penganiayaan harus segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara. Sehingga ada ruang hukum yang diberikan kepada Kepolisian untuk menangani kasus tersebut.(yustus)