Gowa – Kabupaten Gowa merupakan daerah terpadat ketiga di Sulawesi Selatan setelah Kota Makassar dan Kabupaten Bone. Luas wilayahnya mencapai 1.883,32 km² atau sama dengan 3,01% dari luas wilayah Provinsi Sulsel. Data dinas catatan sipil dan kependudukan hingga Desember 2021, jumlah penduduk Gowa saat ini mencapai 768.662 jiwa.

Baca juga : Sembilan Hari Melayani, ULP Imigrasi Gowa Sudah Terbitkan 98 Paspor

Gowa yang juga adalah tetangga dari Kota Makassar (ibu kota provinsi), juga dikenal sebagai daerah yang memiliki banyak peluang. Potensi pengembangan di berbagai sektor, menjadi salah satu penyebab tak terelakkannya kepadatan penduduk dari waktu ke waktu di daerah ini.

Masalahnya adalah pertumbuhan penduduk tersebut tidak dibarengi dengan sistem pengelolaan administrasi kependudukan yang baik. Ini terlihat dengan munculnya data yang memiskinkan hampir separuh dari penduduknya. Bayangkan, angka penduduk miskinnya mencapai 313.722 jiwa. Total masyarakat miskin tersebut tercatat dalam daftar data terpadu kemiskinan pada dinas sosial setempat. Mereka pun banyak yang tidak memiliki identitas resmi. Parahnya lagi, dinas sosial tidak tahu persis siapa saja masyarakat yang masuk kategori miskin itu. 

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Alimuddin Sijaya menuturkan capaian besaran angka masyarakat miskin itu merupakan jumlah dari seluruh jenis bantuan yang ada di daerah Kabupaten Gowa. 

Sesuai pendataan yang dilakukan lapisan terbawah pemerintahan Kabupaten Gowa yakni desa/kelurahan. Jumlah tersebut, kata Alimuddin, termasuk penerima bantuan kesehatan dari pemerintah. “Jadi jumlah itu sudah termasuk penerima PKH, BLT, Lansia, KIS dan beberapa bantuan lainnya,” ujarnya saat ditemui rakyat.news di ruang kerjanya, Rabu (8/12/2021).  

Akibatnya cukup fatal. Sebanyak 35 ribu jiwa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan (bantuan sosial) berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat) di Kabupaten Gowa, harus menyerahkan kembali kepemilikan kartunya, karena kartu yang diterimanya sudah tidak bisa digunakan lagi atau dinonaktifkan. 

Tak hanya itu, bahkan setelah dilakukan validasi data oleh dinas catatan sipil dan kependudukan setempat, ternyata hanya 15 ribu saja data valid sesuai database dinas catatan sipil dan kependudukan Kabupaten Gowa. Selebihnya tidak ditemukan atau tidak ada alias “bodong”. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Gowa, Edy Sucipto menyatakan benar, pihaknya telah melakukan validasi data yang diserahkan oleh dinas sosial yang berisi data penerima bantuan sosial jaminan kesehatan dari pemerintah atau KIS

Karena itu, dari 35 ribu jumlah penerima KIS yang ditarik pemerintah terungkap adanya kekeliruan data warga penerima bantuan tersebut dengan hanya 15 ribu data yang sesuai dengan database dukcapil. Selebihnya dikatakan Edy, tidak memiliki data valid alias cacat administrasi (bodong).

Menindaklanjuti hal itu, Kabid Pemberdayaan Dinsos Gowa, Alimuddin Sijaya mengaku telah mengambil langkah untuk mengetahui kebenaran data tersebut dengan menerjunkan tim verifikasi lapangan di setiap desa/kelurahan. Tentu proses pengecekan data ke lapisan pemerintahan terbawah ini butuh waktu lama. Terlebih karena data yang dimilikinya tidak terdapat alamat, hanya nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan). 

“Karena datanya itu berasal dari desa/kelurahan setempat, sehingga kami perlu melakukan koordinasi kembali dengan lapisan pemerintahan di bawah, dalam hal ini desa/kelurahan. Mengecek kebenaran data masyarakat yang tentunya sudah tercatat di capil,” ungkapnya. 

Namun, persoalan di lapangan tidak sederhana. Menurut Alimuddin, tim verifikasi lapangan belum merampungkan pelaporan data itu, karena tidak adanya data dasar sebagai acuan yang menandai keberadaan warga sesuai nomor induk kependudukannya. Pihaknya kesulitan mencari keberadaan sang pemilik nama beserta NIK-nya yang berjumlah puluhan ribu itu. Selain jumlahnya yang banyak, data itu juga tidak diketahui persis alamatnya dimana. 

“Yang ada nama dan NIK-nya saja, terus dari capil tidak ditemukan wilayahnya dimana karena itu tadi tidak tercatat sebagai warga secara administrasi. Jadi sangat sulit untuk menemukannya segera,” keluhnya. 

Data Bodong, Dari Mana?

Kepada rakyat.news, Edy mengatakan adanya ketidaksesuaian data saat validasi. Nama dan NIK yang disodorkan dinsos untuk divalidasi tidak sesuai, sehingga pihaknya menyebut pemilik data itu bukan warga Gowa secara administrasi. Menurutnya, data yang tidak ditemukan saat validasi ini bisa jadi data lama yang belum diverifikasi lebih lanjut. Jadi, ada beberapa data yang disinyalir berubah tapi tetap dilaporkan ke dinas catatan sipil. 

Misal kata Edy, ada anak yang dulunya masih dalam kartu keluarga bapaknya atau orang tuanya kemudian menikah dan memiliki KK sendiri, sehingga dalam proses pendataan oleh dinas sosial untuk penerima bantuan data yang terekam adalah data orang tuanya. Sementara setelah bantuan ada dan divalidasi, ternyata NIKnya sudah tidak ada karena data yang divalidasi tidak sama dengan data sebelumnya. 

“Ada kan dulu itu NIK lama. Nah, setelah adanya sistem online yang berlaku secara nasional atau dikenal dengan e-KTP, maka warga yang melakukan perekaman data pada saat itu tercatat baru dengan NIK yang baru juga. Sedangkan warga yang tidak melakukan perubahan data masih memiliki data lama,” ungkapnya.

Tapi, yang sudah melakukan perekaman akan secara otomatis berubah setelah perekaman data terbaru e-KTP tersebut. “Jadi, ada kemungkinan NIK yang dimasukkan untuk penerima bantuan sosial setelah terbit masih dengan data lama. Sehingga, banyak warga yang kemudian menerima bantuan setelah dilakukan validasi kembali menjadi tidak valid karena data itu bukan lagi data terbaru yang terdaftar dalam database capil. Jika NIK yang dimasukkan dalam proses validasi ada yang kurang atau sudah diganti, pastinya tidak akan ditemukan lagi,” terangnya.

Bagaimana dengan 35 ribu kartu jaminan kesehatan berupa KIS yang ditarik kembali oleh kemensos. Alimuddin mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim verifikasi lapangan ditingkat desa/kelurahan sesuai data discapil. 

Hanya saja, hingga saat ini 20 ribu kartu KIS itu belum selesai di verifikasi. “Kami terus melakukan upaya pencarian kepemilikan data tersebut. Namun, salah satu faktor penyebab lambatnya data rampung karena hanya 15 (lima belas) ribu diantaranya memiliki data dan dinyatakan ada (valid) dalam proses validasi yang dilakukan oleh dinas catatan sipil setempat. Jadi, sebanyak 20 ribu penerima lainnya yang tidak terdapat dalam daftar validasi discapil akan dilakukan verifikasi dilapangan dulu,” terangnya. 

Salah Data, Tanggung Jawab Siapa?

Dari surat pernyataan yang diterima pihak Dinas Sosial oleh BPJS Kesehatan No. 239/IX-01/0221, perihal perubahan data peserta PBI JK Tahun 2020 tahap kesebelas, memang terdapat data yang setelah divalidasi dinas catatan sipil setempat, ada yang tidak valid karena tidak terdapat dalam daftar induk administrasi. 

Data tersebut setelah dilakukan validasi tidak ditemukan bukti kependudukannya di wilayah pemerintah Kabupaten Gowa secara administrasi.  “Benar, ada data penerima KIS yang tidak terdaftar dalam dinas catatan sipil setelah dilakukan proses validasi, namun kami tetap melakukan koordinasi ke pemerintah desa/kelurahan untuk kebenaran data tersebut hingga saat ini,” kata Edy saat ditemui rakyat.news di ruang kerjanya, 8 Desember 2021.  

Edy sapaan akrabnya menuturkan terdapat sejumlah NIK yang tidak lengkap. “Ada yang angkanya tidak cukup. Seharusnya 16 digit tapi setelah dimasukkan untuk proses validasi, ternyata kurang. Jadi data yang dimasukkan tidak terbaca sistem,” ungkapnya.   

Itulah sebabnya, menurut Edy, diperlukan adanya kesesuaian data yang terekam dalam database capil setiap kali akan melakukan pendaftaran ataupun pendataan warga dalam pengajuan bantuan, agar tidak mengalami kesalahan yang bisa merugikan. Selain itu, ada juga yang memang tidak ditemukan petunjuk sama sekali atas data yang ada setelah dilakukan validasi. 

“Jadi, entah itu kesalahan siapa, karena data yang diminta untuk divalidasi setelah dilakukan sesuai mekanisme pengecekan tidak terdapat dalam daftar. Kami pun tidak bisa memastikan keberadaan pemilik data tersebut karena yang dicantumkan nama dan NIK saja tanpa ada keterangan alamat,” terangnya. 

Data Warga Kabupaten Gowa Berdasarkan Capil dan BPS

BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Sulawesi Selatan merilis angka kemiskinan di Kabupaten mencapai 7,53 persen untuk persentase penduduk miskin di tahun 2019 dengan indeks kedalaman kemiskinan di angka 0,92 persen dan garis kemiskinan 385,820. Dan jumlah penduduk miskin tahun 2020 sebanyak 57,68 ribu meningkat di tahun 2021 sebanyak 58,66 ribu. 

Jumlah penduduk di Kabupaten Gowa mencapai 759.872 jiwa di tahun 2019. Untuk tahun 2020 sebanyak 763.387 jiwa dan 768.862 jiwa di tahun 2021. 

Berdasarkan jumlah penerima bantuan oleh dinas sosial Kabupaten Gowa merilis 313.722 jiwa dalam data terpadu kesejahteraan sosial, rumah tangga (Ruta) sebanyak 83.460 dan KK 91.721 di tahun 2020.