Selain di Gowa, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Perkara bermula saat Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada 2011 lalu. KPK menduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya sebelum lelang dilakukan.

Waskita Karya mendapat proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,18 miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Baca Juga : KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas, Luwu Utara Tertinggi di Sulsel

Pilihan Video